Polri Gagalkan Penyelundupan 37 Kg Sabu dari Kartel Malaysia via Laut
Pengungkapan Jaringan Kartel Narkoba Asal Malaysia (Rizky Aditya Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan masuk ke Indonesia. Barang haram ini berasal dari jaringan kartel asal Malaysia yang dikirimkan melalui laut.

Ada empat orang berinisial, RY (23), AL (23), ZL (37), dan BM (28) yang berhasil ditangkap. Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (5/12). Saat itu polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial RY yang menunggu kiriman paket sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tak lama setelah RY ditangkap, 3 tersangka lainnya yakni AL, ZL dan BM tiba di Pelabuhan Sarang Elang menggunakan sampan. Ketiganya langsung ditangkap. Para tersangka itu mengaku mendapatkan sabu dari penyuplai asal Malaysia. Sabu dipindahkan dari kapal penyuplai ke sampan mereka saat bertemu di tengah laut.

"Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam Malaysia hanya menggunakan sampan motor," tutur Krisno.

Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia (Rizky Aditya Pramana/VOI)

Narkoba yang diambil dari tengah laut itu ditempatkan pada beberapa wadah. Seperti tas ransel, kardus makanan dan karung. "Jumlah keseluruhan barang bukti narkoba sabu adalah 37 kilogram," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan para tersangka merupakan anggota dari jaringan kartel asal Malaysia. Mereka kerap mendistribusikan barang haramnya ke Medan dan Jakarta. 

"Tersangka (RY) ini memiliki peran penting di jaringan. Dia sebagai orang yang mengatur uang operasional untuk mengambil sabu kiriman," ungkap Argo.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga masih memburu seorang tersangka lainnya yang diduga berada di Malaysia. Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.