Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Asal Malaysia 
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

TANJUNG SELOR - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Sabu seberat 7,8 kilogram (kg) asal Malaysia di wilayah perbatasan. 

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mengatakan barang haram itu diamankan dari 3 tersangka berinisial SH alias DD (25), MS (22), SB (37) yang ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu 6 Maret. Ketiganya diduga masuk jaringan internasional kurir narkoba asal Malaysia.

Tersangka SH dan MS ditangkap personel Dit Polairud Polda Kaltara di perairan Juata laut, Kota Tarakan.

“Saat itu, dua tersangka menggunakan speedboat berupaya kabur namun berhasil dihentikan oleh kapal patroli polisi," kata Irjen Daniel, Rabu, 13 Maet.

Dari kedua tersangka (SH dan MS), polisi menemukan narkoba yang diduga Sabu 6.073,69 gram (6 kg) yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau Bertuliskan Guanyinwang.

"Menurut keterangan tersangka, keduanya mengaku sebagai kurir dan sudah tiga kali di suruh oleh BY (kini DPO) untuk menjemput narkotika. Pertama tahun  2023 menjemput 2 kg, kedua pada bulan November 2023 (2 kg) dan yang ketiga ini yang berhasil tertangkap," papar Kapoolda

Sebelumnya, lanjut Daniel, Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satreskoba Polres Nunukan mengamankan tersangka SB yang dicurigai membawa narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaanya yakni satu karung  yang berisi 2 kotak kardus mi instan dan bungkusan minuman instan.

"Hasil pemeriksaan, dalam bungkus Milo itu ditemukan 2 plastik  bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan  berat 1.871,26 gram (1,8 kg)," bebernya.

"SB saat membawa narkotika itu berupaya mengelabui petugas dengan membawa saudari iparnya dan 1 orang  anak perempuan umur 12 th, seorang bayi berusia 2 bulan dengan ajakan untuk pergi berlibur di Sulawesi," lanjut Daniel.

Selain narkoba, dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Ringgit Malaysia (RM) dan uang Rupiah, 1 unit speedboat.

"Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.