NUNUKAN - Satuan tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarhanud 8/MBC bersama personel Kodim 0911 Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan satu kilogram narkotika jenis sabu.
Komandan Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya menerangkan, narkotika Golongan I asal Malaysia itu diamankan saat petugas Pamtas Pos Aji Kuning Patok PB 02 melakukan pemeriksaan di jalan-jalan tikus wilayah Kecamatan Sebatik Tengah.
"Saat itu anggota Pos Aji Kuning Patok PB 02 melihat orang yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan barang bawaannya oleh anggota. Hasilnya ditemukan satu bungkus plastik teh China berwarna kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat satu kilogram," katanya, Kamis, 21 Desember.
Dari pengakuan tersangka berinisial SY, dia masuk masuk ke Malaysia melalui jalur Tanah Merah, kemudian bermalam di hotel yang ada di Tawau.
BACA JUGA:
Pelaku SY merupakan warga Sepaso, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari tangan pelaku, selain narkotika jenis sabu seberat 1 kg, pihaknya juga mengamankan uang 1.696 RM (Ringgit Malaysia dan Rp1.047.050.
"Keesokan harinya kembali ke Indonesia melalui jalur Pangkalan Patok PB 02. Rencananya Sabu itu akan dibawa ke Tanjung Selor, Bulungan.
"Pelaku mengaku mendapat upah pengambilan sabu di Tawau Malaysia sebesar Rp 4 juta. Nominal upah ini dijanjikan bertambah sebanyak Rp20 juta apabila diterima di Tanjung Selor. Untuk pemilik barang sementara ini masih dilakukan pengembangan dan telah diserahkan kepada pihak berwenang," pungkasnya.