Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat memusnahkan 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan mesin insinerator.

"Pemusnahan kami lakukan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol. Ade Yana Supriyana di Pontianak, Kamis 16 Juni dikutip dari Antara.

Pemusnahan sabu-sabu seberat 13 kg dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator milik BNNP Kalbar.

Barang haram ini didapat hasil pengungkapan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tanggal 31 Mei 2022 lalu. Saat itu petugas Satgas Pamtas Batalion 645 TNI AD menerima laporan ada seseorang yang akan melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.

"Begitu mendapat informasi, maka petugas Pamtas Batalion 645 TNI AD melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu orang yang membawa sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu sekitar pukul 13.00 WIB di jalan tikus," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu dibawa tersangka berinisial Ik (22) dari daerah Bintulu, Malaysia, untuk dibawa masuk ke Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Tersangka Ik (22) merupakan salah seorang warga Jalan Bakaru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Dari pengakuan tersangka, dia mendapat upah untuk menyelundupkan barang haram itu sebesar Rp5 juta per kg," ujarnya.

Menurut dia, barang haram itu akan dibawa ke Kecamatan Jagoi Babang atau tepatnya di kawasan Jembatan Bongko di sebuah warung kopi yang menyuruh warga negara Malaysia atas nama Akong.

"Untuk proses selanjutnya tersangka diserahkan ke BNNP Kalbar untuk diproses hukum," ujarnya.

Ade menambahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 13 kg itu diperkirakan senilai Rp3,9 miliar dengan estimasi dapat menyelamatkan masyarakat dari barang haram itu 55 ribu orang.