5 Orang Ditangkap di Barelang, 28,4 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diedarkan di Jakarta dan Batam
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika. (Antara-Shutterstock)

Bagikan:

KEPRI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan dua kasus narkotika dengan total barang bukti sebanyak 28,4 kilogram sabu-sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dari pengungkapan kasus itu sebanyak lima orang sebagai tersangka diamankan.

"Sabu-sabu sebanyak ini didapat dari pengungkapan dua kasus. Pengungkapan pertama di Sagulung tim menyita 1,9 kg sabu dan pengungkapan kedua petugas menyita 26,5 kg sabu, jadi totalnya 28,4 kg. Dari pengungkapan kasus itu, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Nugroho di Batam, Kepulauan Riau, Selasa 29 November, dikutip dari Antara.

Nugroho menjelaskan, dua pengungkapan ini merupakan jaringan berbeda dan tersangka tidak saling mengenal. Namun, dari barang bukti yang diamankan, diketahui sabu-sabu tersebut merupakan produk yang sama yang datang dari Malaysia.

Pada pengungkapan kasus pertama, petugas menangkap dua tersangka berinisial ARL dan SM di sekitar pelabuhan rakyat Sagulung, Minggu 30 Oktober dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 kg yang rencananya akan diedarkan di Batam.

Kemudian kasus kedua diungkap pada Senin 7 November, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni NR di Batam kemudian HR serta M di Jakarta.

"Sabu-sabu sebanyak 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan kapal cepat, tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Dari NR akhirnya petugas menangkap HR dan M di Jakarta dan ada dua pelaku lain yang masih dalam pencarian," ucapnya.

Kelima tersangka yang ditangkap petugas Polresta Barelang itu diketahui mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.

"Pelaku ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah lebih dari sekali dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para pelaku," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.