Polisi Tetapkan Tersangka Penyelundupan Sabu 10,7 Kg di Batam
Kapolresta Barelang saat menginterogasi tersangka sabu 10,7 kg (kanan, memakai sebo) di Polresta Barelang, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Yude)

Bagikan:

BATAM - Aparat Polresta Barelang menetapkan seseorang berinisial RF (28) sebagai tersangka yang  menyelundupkan sabu seberat 10.720 gram atau 10,7 kg dari perairan Malaysia. 

"Kasus ini kami ungkap pada tanggal 5 Agustus 2023, dan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial RF karena memiliki sabu sebanyak 10.720 gram," ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau dilansir ANTARA, Rabu, 16 Juli.

RF (28) ditangkap di Perairan Nongsa, Kota Batam saat menjemput sabu ke perairan Malaysia menggunakan kapal cepat. 

Dia menjelaskan pada saat proses penangkapan terhadap tersangka, dia sempat melompat ke laut, namun berhasil ditangkap oleh petugas.

"Tersangka sempat loncat ke laut. Anggota kita tunggu beberapa menit, kemudian dia muncul ke permukaan, mungkin karena kehabisan nafas. Waktu dia muncul ke permukaan itu langsung kami tangkap," kata dia.

Dari situ polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu tas yang ikut dibawanya saat melompat ke laut. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat 10.720 gram.

 

Setelah dibawa ke Polresta Barelang dan dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba ini dari seseorang berinisial BN yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sabu tersebut kata Kapolresta, rencananya akan dibawa oleh tersangka ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui perairan.

RF mengakui baru kali pertama terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia ditawari uang sebesar Rp20 juta untuk membawa sabu tersebut dari Perairan Malaysia ke Batam.

Atas perbuatannya, RF dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.