Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut ada tiga tindak pidana asal (TPA) di balik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Seluruhnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Yang pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu, 16 Agustus.

"Kedua diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," sambung Whisnu.

Dalam gelar perkara yang melibatkan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri, serta para ahli, diputuskan ketiga TPA itu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Hasil gelar perkara pun memutuskan meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu.

Hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancamam hukumannya 20 tahun.

Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Lalu, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.