JEMBER - Majelis hakim PN Jember, Jawa Timur memvonis pengasuh pesantren, Muhammad Fahim Mawardi (FM) dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan santriwati.
Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak menyatakan terdakwa Kiai FM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan yakni memanfaatkan ketikdasetaraan dari sisi jabatan untuk melakukan perbuatan cabul.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta,” kata Alfonsus saat membacakan putusan dilansir Kompas.com, Rabu, 16 Agustus.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut FM selama 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan santriwati.
Terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.