Bagikan:

JAKARTA – Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama meresahkan masyarakat. Padahal, lembaga pendidikan baik yang bersifat umum maupun berbasis agama, seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Baru-baru ini publik kembali dikejutkan oleh kabar seorang oknum kiai berinisial KI, (48 tahun), asal salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Moko, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang divonis 3 tahun 5 bulan penjaradan denda Rp20 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

KI terbukti bersalah telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya berinisial YI (22) di lingkungan Ponpes.

Guru Agama Merasa Dominan

Masyarakat mungkin sudah jengah dengan berita soal pencabulan yang dilakukan oleh oknum kiai. Belum lama ini, Majelis hakim PN Jember, Jawa Timur, menvonis pengasuh pesantren, Muhammad Fahim Mawardi (FM) dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan santriwati.

Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak menyatakan terdakwa Kiai FM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan yakni memanfaatkan ketikdasetaraan dari sisi jabatan untuk melakukan perbuatan cabul.  Selain hukuman penjara delapan tahun, FM juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp50 juta.

Sedikit ke belakang, di akhir 2022 berita soal pencabulan yang dilakukan anak kiai Jombang, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi juga sempat menghebohkan publik. Ia divonis hukuman tujuh tahun penjara setelah melakukan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.

Dari tahun ke tahun, kasus pencabulan di pesantren seolah tidak pernah reda. Publik pun bertanya-tanya mengapa kasus seperti ini selalu berulang?

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menuturkan, kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di pesantren belakangan ini sebenarnya bukan fenomena baru.

Sejumlah pelajar menggunakan topeng ekspresi saat mengikuti karnaval Anti Bullying di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (11/11/2023). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho/Spt)

Keberanian korban yang mau bersuara serta adanya kesadaran bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren membuat kasus-kasus tersebut dikenali publik.

Menurut Siti, kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pesantren disebabkan “relasi kuasa yang timpang” antara anak yang berhadapan dengan orang dewasa, perempuan berhadapan dengan laki-laki, murid atau santriwati yang berhadapan dengan guru, dan awam berhadapan dengan seseorang dengan otoritas pengetahuan keagamaan.

“Lapisan relasi ini semakin rentan ketika korban berada dalam lingkungan tempat tinggal yang terpisah dari pelindungan orangtua atau walinya,” kata Siti.

Selain itu, psikolog klinis dan forensik Reza Indragiri Amriel memiliki pandangan serupa terkait penyebab maraknya kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama

“Lingkungan yang tertutup dan pola relasi yang terbangun ditandai oleh guru agama sebagai pihak yang dominan dan santri sebagai pihak yang submisif,” kata Reza kepada VOI.

“Tambah lagi, pelaku sudah menjadi residivis berkat tidak adanya penindakan,” Reza menambahkan.

Polisi berjaga di sekitar Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. (Antara/Asmaul)

Menurut laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa pesantren menempati urutan kedua dalam hal kasus kekerasan seksual pada periode 2015-2020.

Dari laporan Komnas Perempuan hingga 27 Oktober 2021, sepanjang kurun waktu 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dalam laporan itu, Komnas Perempuan mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di universitas dengan angka 27 persen. Kemudian, 19 persen terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam, 15 persen terjadi ditingkat SMU/SMK, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen.

Bisa Terjadi di Komunitas Mana Pun

Namun di saat yang sama, Reza Indragiri Amriel menampik anggapan bahwa pencabulan hanya terjadi di pondok pesantren. Menurutnya, kasus serupa juga dilakukan oleh tokoh agama lainnya.

Pria lulusan Universitas Indonesia ini mencontohkan kasus di awal 2000-an, ketika Paus Yohannes Paulus akhirnya mengakui kasus-kasus child molestation di lingkungan gereja.

“Artinya, kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di komunitas mana pun,” tegas Reza.

Pada Februari 2023, Komisi Independen untuk Studi Pelecehan Seksual Anak di Gereja Katolik di Portugal merilis laporan akhir yang mengesahkan kesaksian kasus pelecehan seksual antara tahun 1950 dan 2022, menyoroti lebih dari 4.800 korban.

Kekerasan seksual bisa terjadi karena relasi kuasa yang timpang. (Pixabay)

Dikutip Qualitative Criminology, pelecehan seksual dalam lingkungan keagaman telah menjadi fokus liputan berbagai media selama hampir 50 tahun. Namun, topik ini mendapat perhatian baru selama dua dekade terakhir dengan adanya laporan mengejutkan tentang pelecehan seksual yang meluas dan upaya menutup-nutupi di dalam Gereja Katolik Roma, seperti yang dijelaskan secara rinci oleh The Boston Globe.

Terlepas dari maraknya kasus pencabulan di lembaga pendidikan, pelaku pencabulan yang biasanya adalah seorang guru atau sosok yang disegani seringkali tetap mendapat perlakuan istimewa dari masyarakat sekitar.

Ini bisa dilihat dari banyaknya warga sekitar yang menghalangi polisi saat akan melakukan penjemputan paksa MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Reza menjelaskan, fenomena tersebut terjadi karena publik masih tidak percaya kejahatan dilakukan oleh sosok yang seharusnya melindungi peserta didik.

“Publik tidak percaya bahwa guru dan sekolah, yang diidentikkan sebagai sosok dan tempat penyemaian budi pekerti, bisa menjadi pelaku dan lokasi kejahatan,” jelasnya.

“Ikatan emosional kadung terbangun erat,” pungkas Reza.