Bagikan:

JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Kiai FM yang melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santrinya.

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut dihadiri oleh terdakwa Kiai FM dan penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim yang dipimpin oleh Alfonsus Nahak.

"Kami menghormati majelis hakim yang memilih menunda pembacaan putusan karena itu kewenangannya untuk memutuskan perkara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Adik Sri Sumarsih dilansir ANTARA, Kamis, 10 Agustus.

Majelis hakim dikabarkan belum siap untuk menyampaikan pembacaan putusan terhadap terdakwa Kiai FM, sehingga sidang selanjutnya pada pekan depan Rabu (16/8) dengan agenda pembacaan putusan.

"Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya," tuturnya.

Terdakwa didakwa dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Nurul Jamal Habaib mengatakan majelis hakim PN Jember belum siap membacakan putusan terhadap kliennya, sehingga pihaknya akan menunggu putusan majelis hakim tersebut.

"Kalau putusan majelis hakim nantinya tidak berpihak pada klien kami, maka kuasa hukum akan melakukan upaya seperti banding dan gugatan terkait adanya berkas perkara yang kami nilai banyak kejanggalan," katanya.

Di luar PN Jember, pendukung terdakwa Kiai FM melakukan aksi damai dan berdoa agar majelis hakim tidak memberikan putusan yang berat. Aparat kepolisian juga memasang kawat berduri dan melakukan penjagaan di sekeliling PN agar massa tidak masuk ke pengadilan.