JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim dalam kasus pencabulan anak.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis hakim Totok Yanuarto dalam persidangan di PN Jember dikutip Antara, Rabu, 24 November.
Majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan yakni delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan
BACA JUGA:
Sebelumnya jaksa penuntut umum menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih mengatakan masih pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim dan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari dalam menentukan sikapnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, namun pihaknya agak bersedih karena putusan pidana penjaranya yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat yakni enam tahun penjara.
"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," ujarnya.