Bagikan:

TRENGGALEK - Bapak-anak pelaku pencabulan yang sama-sama berlatar pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur divonis bui (penjara) selama sembilan tahun.

Hasil sidang putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan santri oleh oknum pemilik sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kampak, Trenggalek ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa, 15 Oktober.

"Ya, sesuai amar putusan, masing-masing dipidana sembilan (9) tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan kurungan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting dilansir ANTARA.

Vonis majelis hakim dinyatakan inkrah setelah tujuh hari pasca pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.

"Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.

Ginting menambahkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Trenggalek itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Masduki 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Bapak-anak pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.

Kasus itu menyita perhatian masyarakat mengingatkan peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan melibatkan pemuka agama.