Bagikan:

JAKARTA - Seorang pengasuh pantai sosial di Bandar Country Homes, Rawang, Malaysia dituntut pidana maksimal 20 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap bocah umur enam tahun yang diasuhnya.

Mengutip Bernama, Jumat 4 Oktober, Mohd Syahid Hanapiah, 35, disebut memukul bocah laki-laki yang diasuhnya di panti sosial dengan menggunakan tongkat. Penganiayaan ini dilakukannya di pantai sosial antara bulan Februari dan September 2024.

Namun, dalam persidangan yang digelar hari ini, terdakwa Moh Syahid mengelak semua dakwaan yang dialamatkan padanya.

Dakwaan yang menjeratnya dikenai Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak tahun 2001, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 31(1) Undang-Undang yang sama, dengan denda maksimum RM50.000 atau penjara hingga 20 tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Sebelumnya selama persidangan, wakil jaksa penuntut umum (JPU) Nurilya Ellyna Nor Azmal menolak adanya jaminan penangguhan penahahan terhadap terdakwa.

Namun, JPU menyampaikan jika pengadilan menggunakan kebijaksanaannya, jaminan harus ditetapkan sebesar RM20.000, dengan ketentuan larangan keras menghubungi atau mengganggu korban, pelaporan rutin ke polisi, dan tetap dapat dihubungi pihak berwenang setiap saat.

Terdakwa Moh Syahid, yang tidak memiliki perwakilan, mengajukan banding untuk pengurangan nominal jaminan, dengan alasan kesulitan keuangan.

Hakim lantas mengurangi nominal jaminan menjadi sebesar RM10.000 dengan syarat satu penjamin, beserta ketentuan tambahan.

Putusan kasus penganiayaan bocah umur enam tahun yang diasuh di ponpes dengan terdakwa Moh Syahid dijadwalkan akan digelar pada 5 November 2024.