SURABAYA - Perkara penganiayaan seorang pria terhadap mahasiswa menggunakan tongkat baseball di Surabaya memasuki sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawat menuntut Willem Fredrick enam bulan penjara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Estik, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 21 Februari.
Terdakwa tidak dihadirkan secara fisik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuanto tersebut, namun dihadirkan secara virtual dari Rutan Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.
Menurut Estik, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa menurut dia karena aksi terdakwa membuat korbannya menderita luka.
"Hal yang meringankan tuntutan terdakwa, karena korban sudah memaafkan terdakwa, terdakwa berterus terang dan selama persidangan, terdakwa tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan," katanya.
BACA JUGA:
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Willem Fredrick, Oscarius Wijaya, menyebut pihaknya tidak akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa. "Kami tak ajukan pledoi," katanya usai sidang.
Karena itu, ketua majelis hakim Djuanto, mengagendakan pembacaan vonis atau putusan kepada terdakwa pada pekan depan. "Sidang dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan vonis," kata Djuanto.
Sebelumnya, bideo aksi terdakwa melakukan pemukulan kepada seorang terdakwa Rafael Tanagani sempat viral di media sosial pada November 2022 lalu.
Terdakwa dan korban terlibat cekcok saat sama-sama mengeluarkan mobil dari parkiran minimarket Jalan Mojopahit Surabaya, 3 November 2022 lalu. Terdakwa lalu keluar dari mobil dengan membawa tongkat baseball, dan melakukan pemukulan terhadap korban.