Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengungkapkan peran empat tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat mencoba menghentikan doa Rosario di Jalan Ampera Poncol, Setu, Tangerang Selatan.

Diketahui, kepolisian menangkap 4 orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), mereka yakni D, I, S dan A. Informasi yang diterima tersangka berinisial D merupakan ketua RT di lingkungan tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Sentosa, menjelaskan untuk tersangka D berperan meneriaki dengan suara keras, serta mengintimidasi tinggi terhadap kelompok mahasiswa tersebut.

“Sementara I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi, dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak 2 kali,” ujarnya

Sedangkan tersangka S membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau untuk melakukan ancaman kekerasan.

“Untuk tersangka Inisial A membawa sajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan, supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya ke-4 tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat no tahun 1951 jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.