TANGSEL – Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) korban pengeroyokan mengaku mendapat terror dan ancaman jika tidak segera mencabut laporan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Informasinya ada (ancaman), cuma tidak sampai kekerasan. Tapi ada ancaman begitu. Kami menduga itu ancaman, karena bahasanya mengarah ke sana," ungkap kuasa hukum ketiga korban, Ahmad Syafii, dikutip Sabtu 23 Oktober.
Mahasiswa berinisial J, R, dan M adalah korban pengeroyokan, ketiganya menderita luka di kepala, wajah, tangan, dan jemari. Ketiga korban juga mengaku dipukul dengan benda tumpul, pecahan keramik, dan semacamnya.
Ahmad juga menjelaskan, ketiga korban masih trauma untuk mengingat kembali insiden pengeroyokan di salah satu kafe di dekat Kampus Unpam, Setu, Minggu 10 Oktober 2021 lalu.
BACA JUGA:
Sementara itu, kepolisian telah menangkap 5 orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Kita harap para pelaku ditangkap, dan diberi sanksi tegas agar bisa diambil pelajaran sehingga tidak terulang di kemudian hari," pungkas Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, pengeroyokan terjadi saat korban menolak ajakan demontrasi. Korban diketahui bagian dari pengurus jurusan dan membuat selebaran menolak ajakan demonstrasi.