8 Orang Jadi Tersangka Kasus Tawuran di Unhas Makassar
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis kasus /ANTARA/Darwin Fatir.

Bagikan:

MAKASSAR - Sebanyak delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka buntut dari tawuran hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada delapan orang, lima mahasiswa studi peternakan, dua mahasiswa studi kelautan, satu cleaning service (petugas kebersihan) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.

Untuk inisial tersangka tujuh mahasiswa masing-masing YP (20), Y (19), MFM (19), MFI (20), MI (21), CIW (24), KZD (24), dan petugas kebersihan berinisial A (20).

Sedangkan korban pengeroyokan diketahui bernama Fadel Azka Pratama (23) menderita luka pada bagian kepala dan tangannya usai dikeroyok.

Kedua kelompok mahasiswa ini terlibat perkelahian setelah salah seorang mahasiswa Fakultas Peternakan dikeroyok mahasiswa Fakultas Kelautan dan videonya viral di media sosial. Aksi itu kemudian memantik rekannya untuk menyerang balik.

Dari kejadian itu, polisi mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku penyerangan dalam tawuran tersebut. Untuk pemicu pasti perkelahian masih dalam penyelidikan.

"Jadi kejadiannya itu pada 18 Maret mereka terlibat keributan, lalu terjadi aksi balas dendam hingga mereka melakukan pengeroyokan. Mereka ini saling jaga gengsi antara kedua fakultas," kata Ridwan.

Para tersangka yang berstatus mahasiswa ini dari Fakultas Peternakan ada empat orang semester empat, satu orang dari Fakultas Kelautan. Sedangkan untuk petugas kebersihan yang terlibat karena terkena lemparan hingga ikut mengeroyok korban.

Mengenai sanksi hukum atas kejadian tersebut, tambah Ridwan tersangka dikenakan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun penjara.