TANGSEL – Kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang dilakukan oknum RT dan rekannya di sebuah kontrakan, Jalan Ampera Poncol, Setu, Tangerang Selatan berujung penetapan empat orang tersangka.
Meski merasa lega, namun korban mengaku masih merasa khawatir. Sebab, dalam sebuah percakan di grup WhatsApp (WA), kelompok korban diminta untuk tidak berkeliaran sementara di sekitar kontrakan, tempat kejadian perkara (TKP) keributan.
“Sudah tenang dan masih ada takut juga sih kak. Situasi saat ini belum aman. Tidak ada yang buka pintu (kontrakan) karena takut. Ada juga yang berlindung di tempat saudara.” kata Elan, pihak korban kepada VOI, Selasa, 7 Mei.
Kendati demikian, Elan mengatakan bahwa ia menyadari ada kepolisian yang melakukan penjagaan di sekitar TKP.
Iya, ada di sini sama intel-intel yang lain.” ujar Elan.
BACA JUGA:
Aksi pemukulan terhadap warga yang tengah ibadah kembali terjadi. Kali ini berlangsung di Kawasan Setu, Tangerang Selatan. Kabar pemukulan ini viral di media sosial. Kepolisian setelah mendapat laporan segera melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Selasa 7 Mei, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu dari empat tersangka merupakan ketua RT setempat.
“Kami simpulkan dengan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 7 Mei.
Atas perbuatannya empat pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat no tahun 1951 jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.