TANGERANG - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat berdoa Rosario di Jalan Ampera Poncol, Setu, Tangerang Selatan. Satu dari empat tersangka adalah ketua RT wilayah setempat, berinisial D.
“Kami simpulkan dengan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 7 Mei.
Ibnu menjelaskan kejadian itu bermula saat kelompok mahasiswa tengah berdoa Rosario di kontrakan korban.
Saat itu ketua RT mendatangi kontrakan para mahasiswa, dan meminta menghentikan doa tersebut karena dianggap mengganggu.
“Tidak berselang lama datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahanahamaan. Terjadi kekerasan dan menimbulkan korban,” katanya.
BACA JUGA:
Saat peristiwa pemukulan itu terjadi, penghuni kontrakan merekam aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka terhadap mahasiswa. Bahkan disebut-sebut 2 orang warga membawa senjata tajam jenis pisau.
Polisi yang mendapatkan informasi itu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap 4 terduga pelaku. Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Atas perbuatannya empat pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat no tahun 1951 jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.