Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Tabrak Lari Anggota Polres Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan tabrak lari anggota Pores Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, empat diantaranya adalah wanita dalam kasus pengeroyokan DKR (16). Dan satu orang laki-laki yang menabrak anggota Tim Presisi Polres Jaksel.

"4 tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan. Sedangkan 1 orang tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas." kata Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juni.

Budhi juga menuturkan, dari empat tersangka pengeroyokan itu, tiga diantaranya anak di bawah umur. Perihal motif ke-4 wanita itu melakukan aksi kekerasan tersebut karena saling cemburu, karena adanya perebutan lelaki di lokasi kejadian.

"Kemudian ada 4 tersangka yang bisa kita tetapkan terhadap kasus pengeroyokan tersebut, dimana dalam kasus pemeriksaan yang kita lakukan, motif terhadap pengeroyokan tersebut karena saling cemburu, memperebutkan seorang laki-laki yang ada di lokasi kejadian," terang Budhi.

Sementara itu, MAZ (inisial) menjadi tersangka karena melakukan perlawanan pada anggota polisi di lapangan.

Kata Budhi, pelaku MAZ mengemudikan mobil dan menabrak anggota polisi, Bripka HY. Akibatnya Bripka HY mengalami keretakan tulang dan terpaksa dioperasi pasang pen.

"MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Budhi.

"Sedangkan 4 wanita yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan," pungkasnya.