Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur akan segera menetapkan tersangka terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Polri di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, penyidik akan menetapkan tiga orang.

"Hari Rabu (pekan depan) akan kita tetapkan sebagai tersangka inisial T, J dan S. Setelah ditetapkan langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi kepada VOI, Jumat 31 Desember.

Penetapan tersangka akan dilakukan kepada tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap remaja di Bidara Cina.

"Pelaku bertiga. 2 anggota Polri dan 1 sipil. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," ujarnya.

Kasat menjelaskan, peristiwa bermula ketika T dan J berjalan ke wilayah Bidara Cina, Jakarta Timur. Ketika kendaraan yang digunakan T dan J tiba di salah satu perumahan dan mentok (buntu), tiba-tiba ada orang ramai dan melakukan pemukulan terhadap T dan J.

"Setelah dilakukan pemukulan, T dan J memanggil temannya anggota polisi inisial S. Mereka janjian di UKI, kemudian dibawa ke Bidara Cina. Ternyata ada dua remaja itu (di Bidara Cina). Kemudian dipukul dua remaja itu dan dibawa ke mobil," kata Kasat.

Sebelumnya, pengeroyokan terhadap remaja oleh kedua oknum polisi terjadi pada 11 November, lalu. Korban dipukuli dengan tangan kosong dan tongkat Polri oleh kedua oknum polisi tersebut. Kedua oknum polisi itu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan melibatkan seorang warga sipil.