JAKARTA - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara ya, baru saja selesai baru saya dapat informasi. Gelar perkara dan hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober.
Dengan peningkatan status kasus ini ke penyidikan, maka, polisi memastikan adanya unsur tindak pidana. Dalam kasus kaburnya Rachel Vennya bakal ada penetapan tersangka.
"Jadi sudah kita naikan ke tingkat penyidikan, persangkaannya tentang kekarantinaan dan wabah penyakit ancamannya adalah 1 tahun penjara," kata Yusri.
Ke depannya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kembali terhadap Rachel Vennya. Namun Yusri tak merinci kapan jadwal pemeriksaan tersebut.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memangil lagi yang bersangkutan untuk kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri.
BACA JUGA:
Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.
Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, dan Wisma Atlet Pademanga. Mereka diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.