Potensi Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum
Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja menyebut kliennya siap menjalani proses hukum kasus kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Meski, potensi Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka sangat besar.

"Artinya sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan dia, ya dia taat dan patuh dan siap mengikuti proses hukum," ujar Indra kepada wartawan, Senin, 1 November.

Di sisi lain, saat disinggung soal apakah membawa bukti tambahan dalam pemeriksaan itu, Indra menyebut jika semuanya telah diserahkan kepada penyidik.

Sehingga, Rachel hanya akan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik di kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah kita sampaikan ke penydik ya," kata Indra.

Pernyataan serupa juga disampaikan Indra ketika disinggung soal perkenalan Rachel dengan dua oknum TNI yang disebut membantu saat aksi kabur tersebut.

"Itu materi penyidikan," singkat Indra.

Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan kasus kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Rachel diperiksa bersama kekasih dan manajernya.

Pantauan VOI, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.53 WIB. Mereka ditemani kuasa hukumnya.

Seperti biasanya, Rachel tak bicara sedikit pun. Selain itu, dia pun datang lebih awal dari agenda pemeriksaan. Di mana, jadwal pemeriksaan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.

Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan Wisma Atlet Pademangan. Mereka diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina.