Singgung Rachel Vennya, Polri: Pelanggar Karantina Kesehatan Bisa Dipenjara 1 Tahun
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan pelanggar karantina di masa pandemi COVID-19 dapat diproses secara pidana. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan Kesehatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan proses pidana termaktub dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Di mana, sanksi bagi pelanggar bakal terjerat pidana penjara selama 1 tahun.

"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 yaitu tentang wabah penyakit menular, apabila warga yang tidak tertib terhaap penanganan wabah penyakit menular ini maka bisa dikenakan sanksi pada Pasal 14. Di mana itu dapat hukuman penjara 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta," ujar Rusdi dalam diskusi dari yang disiarkan kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis, 28 Oktober.

Tak hanya itu, lanjut Rusdi, dalam Undang-Undang Kekarantinaan tertera sanksi yang lebih berat. Dalam aturan itu, sanksi denda lebih besar yakni, Rp100 juta

"Kita juga bisa menggunakan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 yaitu tentang kekarantinaan kesehatan. Apabila masyarakat yang melanggar tentang kegiatan kekarantinaan kesehatan ini bisa dijerat Pasal 93. Itu bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan atau denda Rp100 juta," papar Rusdi.

Rusdi dalam kesempatan ini sempat menyinggung kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina usai pulang dari luar negeri.

Kata Rusdi, kasus kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kata dia, kasus ini dipastikan diusut secara tuntas.

"Ada Warga Negara Indonesia pulang dari luar negeri yang seharusnya mengikuti karantina 5 hari tetap sebelum 5 hari yang bersangkutan telah meninggalkan tempat karantina. Ini sedang di proses di Polda Metro," tandas Rusdi.

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Di awal kasus ini, Kodam Jaya selaku bagian dari Satgas COVID-19 melakukan investigasi. Di mana, ditemukan keterlibatan dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya.

Kedua oknum TNI itu berinisial FS dan IG. Mereka bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, dan Wisma Atlet Pademangan.

Mereka diduga mengatur dan membantu Rachel Vennya agar lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Saat ini, status kasus itupun telah naik ke tahap penyidikan. Sebab, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menganggap ada pelanggaran tindak pidana.