JAKARTA - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat bakal menyerahkan barang bukti dan tersangka Rachel Vennya ke pihak kejaksaan. Berkas Rachel Vennya terangka kasus kabur karantina dari Wisma Atlet dinyatakan lengkap.
"Secepatnya (menyerahkan tersangka dan alat bukti)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 26 November.
Rencananya, penyidik bakal melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat. Nantinya, kasus Rachel Vennya dapat segera disidangkan.
"Mungkin satu dua hari dulu," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Dalam kasus kabur karantina, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya.
Kemudian, satu tersangka lainnya berinisial OP, petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sanksi bagi pelanggar bakal terjerat pidana penjara selama 1 tahun.
Dua oknum TNI Angkatan Udara (AU) pun dinyatakan diduga terlibat. Keduanya berinisial FG dan IS yang merupakan Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.