Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya pada pekan depan. Pemeriksaan dilakukan dengan status Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina.

"Selanjutnya dari penyidik yang kita rencanakan hari Senin kita panggil sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Status tersangka Rachel Vennya ditetapkan penyidik dalam proses gelar perkara. Unsur pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular dinyatakan terpenuhi.

"Hasil gelar perkara hari ini menetapkan 4 orang tersangka. Yang pertama saudari RV sendiri," kata Yusri.

Tiga orang tersangka lainnya yakni Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya. Kemudian, RFD selaku petugas protokoler bandara.

"Kemudian satu rekannya inisial S, kemudian satu lagi manajernya serta 1 yang membantu yaitu RFD adalah protokol di bandara ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri.

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.

Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Wisma Atlet Pademangan. Mereka diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina.