Bagikan:

JAKARTA - Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan. Namun, penetapan tersangka ini ternyata lebih cepat dari perkiraan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, Rachel dianggap melakukan pelanggaran pidana.

"Hasil gelar perkara hari ini menetapkan 4 orang tersangka. Yang pertama saudari RV sendiri," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu, 3 November.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga tersang lainnya. Mereka di antaranya merupakan Salim Nauderer dan Maulida selaku kekasi serta manajer Rachel Vennya.

Bahkan, ada satu tersangka yang merupakan petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta. Dia ikut terlibat dalam pusaran kasus pelanggran protokol kesehatan (prokes) tersebut.

"Kemudian satu rekannya inisial S, kemudian satu lagi manajernya serta 1 yang membantu yaitu saudari OP adalah protokol di bandara ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri.

Setelah penetapan tersangka ini, lanjut Yusri, penyidik bakal memeriksa mereka semua. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan pada pekan depan.

"Selanjutnya dari penyidik yang kita rencanakan hari Senin kita panggil sebagai tersangka," ungkap Yusri.

Penetapan Tersangka Lebih Cepat

Pentapan tersangka terhadap Rachel Vennya pun seolah lebih cepat dari perkiraan. Sebab, pada sebelumnya Yusri sempat menyebut jika penyidik baru akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada akhir pekan ini.

"Mudah-mudahan tanggal 5 nanti (hari) Jumat kami gelar perkara, kita tunggu saja hasilnya seperti apa," Yusri

Bahkan, sempat dikatakan perkembangan penanganan kasus tersebut pun masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Sehingga, gelar perkara akan dilakukan setelah proses pemeriksaan rampung.

"Sementara masih kami melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi-saksi yang lain. Masih ada beberapa saksi yang lain, saksi ahli kemarin sudah," kata Yusri.

Hanya saja, gelar perkara penetapan tersangka itu telah dilakukan pada Rabu, 3 November. Dalam kasus itu, Rachel dan tiga tersangka lainnya dipersangkakan dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehataan dan Wabah Penyakit Menular.

Terlepas dari hal itu, Rachel Vennya masih bisa bernafas lega. Walaupun ditetapkan tersangka dia tak perlu menjalani penahanan.

"Tidak ditahan," kata Yusri.

Dalam kasus kabur karantina Rachel Vennya dijerat Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. Di mana, ancaman maksimalnya satu tahun penjara. 

Merujuk pada Pasal 21 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

"Kan ancamannya 1 tahun, jadi tidak ditahan," pungkas Yusri