Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya tidak ditahan.

"Tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Dalam kasus kabur karantina Rachel Vennya dijerat UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman maksimalnya satu tahun penjara. 

Merujuk pada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

"Kan ancamannya 1 tahun, jadi tidak ditahan," ujar Yusri.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka bersama  Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya. Satu tersangka lainnya berinisial RFD, petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.