Bagikan:

JAKARTA – RF dan IG, dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam pelarian Rachel Vennya dalam masa karantina, telah ditahan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) di rumah tahanan militer (RTM) Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. 

Sedangkan proses penahanan GF masih menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Penahanan terhadap RF dan IG dilakukan Pomau Koopsau I sebagai penyidik.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, dikutip Selasa 21 Desember.

Penahanan dua personel TNI AU itu sebagai proses penyidikan menyusul ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka oleh kepolisian. Indan menegaskan penahanan terhadap kedua saksi perkara selebgram RV, sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

Indan memastikan, masalah ini akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan kedua anggota TNI AU yang terlibat dalam upaya pelarian Rachel Vennya dipastikan mendapat sanksi. 

Sebelumnya diberitakan, Rachel Vennya divonis bersalah sejak 10 Desember, atas kasus melarikan diri dari karantina kesehatan oleh PN Tangerang. Rachel mendapat hukuman penjara, namun dia tapi tak dikurung selama masa percobaan, dengan berbagai macam pertimbangan. Rachel menjalani sidang vonis bersama kekasihnya dan manajer yang juga jadi terdakwa: Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.