Demi Kabur Karantina, Rachel Vennya Lakukan 4 Hal Ini
Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)

Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp50 juta. Hal ini terkait dengan kaburnya Rachel dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Sempat membantah, pada akhirnya Rachel Vennya mengakui dia bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulidia kabur dari karantina. Setidaknya ada lima hal yang dilakukan demi lolos dari karantina.

Susun Rencana di Amerika Serikat

Sejak masih di Amerika Serikat, Rachel sudah merencanakan bagaimana bisa lolos dari karantina. Dia bekerja sama dengan Ovelina Pratiwi, seorang petugas di Bandara Soekarno Hatta.

Ovelina membantu Rachel, Salim, dan Maulidia menghindari pos penjagaan karantina Satgas COVID-19 di bandara. Ovelina menunjuk salah satu orang untuk menjemput langsung ketiganya.

Bayar Rp40 Juta

Uang memang bukan persoalan kecil bagi ibu dua anak ini. Rachel membayar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi. Akan tetapi, dia mengaku tidak tahu pihak lain karena dia hanya bekerja sama dengan Ovelina.

Ganti Lokasi

Dengan sengaja, Rachel mengganti tempat karantinanya menjadi Wisma Atlet. Setelah melobi polisi, mereka keluar dari Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Damri.

Ketika sampai di Wisma Atlet, Rachel sekadar menumpang foto di Wisma Atlet. Ia bolak-balik Wisma Atlet selama dua hari untuk swab dan berfoto bersama. Kemudian mereka dibantu oknum TNI untuk pulang ke rumah.

Tidak Nyaman Karantina

Beberapa alasan dilontarkan Rachel Vennya mengenai alasan dirinya tidak dikarantina. Beberapa waktu lalu, dia mengaku kangen kepada anak Boy William. Namun di persidangan, Rachel mengaku merasa tidak nyaman dengan proses karantina.

Alih-alih menjalani karantina, dia memilih pulang dan beraktivitas seperti biasa.

Lantaran bersikap sopan dan mengikuti prosedur pemeriksaan yang sudah menjadi kewajiban semua tersangka, Rachel Vennya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Ia dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.