Rachel Vennya Segera Diperiksa Polisi Lagi
Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat bakal memeriksa lagi Rachel Vennya dalam kasus kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. 

"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober.

Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina sudah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara. 

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara ya, baru saja selesai baru saya dapat informasi. Gelar perkara dan hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Yusri.

Status penyidikan menandakan polisi menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Polisi bakal menetapkan tersangka. 

Dalam kasus ini, Rachel Vennya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi sudah kita naikan ke tingkat penyidikan, persangkaannya tentang kekarantinaan dan wabah penyakit ancamannya adalah 1 tahun penjara," ujar Yusri.

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.

Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, dan Wisma Atlet Pademangan. Mereka diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.