Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya mengaku membayar Rp40 juta kepada Ovelina yang merupakan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pembayaran ini dimaksudkan agar dia, bersama pacarnya yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa tidak harus menjalankan karantina setelah tiba dari Amerika Serikat.

Hal ini kemudian menjadi sorotan karena Rachel hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan karena melanggar undang-undang kekarantinaan. Selain itu, dia juga tidak menjalani hukuman penjara.

Menanggapi sorotan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan keputusan pengadilan tentunya mengacu pada dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim, kata dia, tidak boleh melebihi apa yang dituntut apalagi menjatuhkan pasal dan ketentuan yang tidak didakwakan. Sehingga, harusnya sejak awal, fakta pemberian suap atau pembayaran itu harusnya dimasukkan ke dalam dakwaan.

"Sehingga (pemberian Rp40 juta, red) bisa diputus hakim pengadilan karena pengadilan hanya memutus apa yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum," kata Fickar kepada VOI, Sabtu, 11 Desember.

Fickar mengatakan, jika sejak awal perihal suap atau pemberian ini tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian maka Fickar hal ini patut menjadi pertanyaan.

"Apakah berita acara di kepolisian ada pasal suapnya. Kalau ada (tapi, red) jaksa yang tidak menuntutnya maka patut diduga ada apa-apanya. Tetapi jika dari BAP kepolisian tidak ada maka yang patut dipertanyakan kepolisian yang memprosesnya," ungkapnya.

"Mengapa (pemberian uang, red) tidak dimasukkan perkara suapnya, jangan-jangan ada apa-apanya. Kalau memang ada buktinya, harusnya diproses," imbuh Fickar.

Sebagai informasi, Rachel mengaku kabur dari pusat karantina karena merasa tidak nyaman. Hal ini dia rasakan setelah menjalankan prosedur ini sepulangnya dari Dubai, Uni Emirat Arab.

Dia lantas mengaku membayar uang sebesar Rp40 juta agar bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu diserahkan kepada Ovelina yang kemudian dikembalikan.

Sementara itu, Ovelina mengaku, uang Rp40 juta itu diminta oleh Satgas COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, uang itu ditransfer oleh Rachel ke rekening petugas Satgas COVID-19 bernama Cania sebelum diterimanya.