JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya telah mengusut kasus dugaan suap Rachel Vennya senilai Rp40 juta terhadap protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina. Bahkan, hasil pengusutan telah tertera pada bekas penyidikan.
"Iya sudah itu dulu sudah (diusut)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.
Pengusutan dilakukan bersamaan dalam kasus kaburannya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan. Di mana, hasilnya penyelidikan dan penyidikan kasus suap itu dimasukan ke dalam berkas perkara untuk tersangka Ovelina.
"Iya, oknum itu (Ovelina) sudah dua berkas sebenarnya," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Tapi, diakui kasus suap itu baru terungkap saat persidangan. Sebab, saat proses penyelidikan dan penyidikan yang menjadi sorotan hanyalah aksi Rachel Vennya yang kabut dari masa karantina.
"Cuma orang taunya (aksi kabur) Rachel Vennya-nya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara, Ovelina harus diusut tuntas.
Awalnya, Mahfud mengatakan masalah pungutan liar hingga saat ini masih terus terjadi. Bahkan, dia menyebut, ada seorang artis yang rela membayar uang Rp40 juta agar tidak dikarantina setelah pulang dari luar negeri.
"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi dan di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta tapi setornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.