Mahfud MD Minta Pemberian Uang Rp40 Juta dari Rachel Vennya ke Protokol Bandara Diusut
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Polhukam)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara, Ovelina harus diusut tuntas.

Awalnya, Mahfud mengatakan masalah pungutan liar hingga saat ini masih terus terjadi. Bahkan, dia bilang, ada seorang artis yang rela membayar uang Rp40 juta agar tidak dikarantina setelah pulang dari luar negeri.

"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi dan di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta tapi setornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud saat berpidato dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu, 15 Desember.

Tak hanya itu, pungutan liar juga masih terjadi di sejumlah pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ada preman yang menarik pungutan kemudian disetorkan kepada petugas.

Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menelpon Kapolri untuk mengurusi hal ini namun permasalahan pungli ini masih terus terjadi. Walaupun jumlahnya saat ini berkurang.

"Masih saja ada yang curi-curi meskipun secara umum sudah berkali-kali saya katakan sudah jauh berkurang," tegasnya.

Setelah berpidato, Mahfud kemudian kembali menyinggung perihal pemberian uang yang dilakukan oleh Rachel Vennya itu. Kata dia, proses hukum harus berjalan apalagi sudah ada pengakuan.

"Makanya saya singgung itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca di pengadilan itu kan pengakuannya, 'saya bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetorkan ke ASN suatu institusi itu sekian'. Saya mau disampaikan agar itu diusut biar enggak bisa melakukan itu," ungkapnya.

Menurutnya, penindakan berupa pengusutan pemberian itu dilakukan guna menyadarkan setiap warga negara. Selain itu, hal ini perlu karena hukum tidak boleh pandang bulu.

"(Harus diusut tuntas, red) ya, pastilah itu. Kan dalil hukum enggak pandang bulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rachel bersama rombongannya mengaku kabur dari pusat karantina setelah pulang dari Amerika Serikat karena merasa tidak nyaman. Ketidaknyamanan itu, dia rasakan karena sebelumnya pernah menjalankan prosedur serupa sepulangnya dari Dubai, Uni Emirat Arab.

Dia lantas mengaku membayar uang sebesar Rp40 juta agar bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu diserahkan kepada Ovelina yang kemudian dikembalikan.

Sementara itu, Ovelina mengaku, uang Rp40 juta itu diminta oleh Satgas COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, uang itu ditransfer oleh Rachel ke rekening petugas Satgas COVID-19 bernama Cania sebelum diterimanya.