Bagikan:

JAKARTA - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai BUMD PT Transjakarta tak perlu ikut menjadi operator busnya.

Diketahui, unit swakelola PT Transjakarta menjadi salah satu operator bus. Operator ini menjalankan koridor 1 sampai 12.

Djoko mengungkapkan, lebih baik Transjakarta sebagai perusahaan milik daerah lebih fokus sebagai wasit yang mengawasi seluruh operasional operator yang menjadi mitra mereka.

Usulan ini dimaksudkan Djoko untuk meminimalisasi potensi kecelakaan bus Transjakarta yang kerap terjadi beberapa waktu lalu.

"Seharusnya BUMD Transjakarta tidak usah ikut menjadi operator, tetapi lebih berfungsi sebagai wasit pelayanan yang mengawasi seluruh persyaratan dan aturan main sudah ditetapkan," kata Djoko keada wartawan, Senin, 13 Desember.

Dalam melakukan pengawasan aturan main tersebut, Djoko menyebut Transjakarta harus adil dan disiplin menerapkan aturan dan persyaratan yang ada kepada operator sebagai mitra mereka.

Jika Transjakarta ikut menjadi operator sebagai pemain, menurut Djoko, bukan tidak mungkin pengawasan dan aturan main menjadi memiliki standar ganda yang bisa menjadi tidak adil dalam mengawasi para operator tersebut.

"Satu pihak, Transjakarta menjadi pengawas dan penegak aturan pelayanan. Sedangkan di satu pihak lainnya, Tranasjakarta sebagai operator yang harus mencari keuntungan, yang terkadang menganakemaskan dirinya sebagai operator, dengan memberi keuntungan lebih dan aturan yang lebih kendor," papar Djoko.

"Sementara kepada operator lain lebih ditekan pada disiplin sampai sekecil-kecilnya. Lalu, bila terjadi pelanggaran, operator lain langsung diberi penalty," tambahnya.

Lebih lanjut, Djoko menilai Transjakarta sebagai operator juga membuat konsentrasi kerja mereka sebagai wasit buyar karena harus membagi dua fokus mereka.

"Organisasi Transjakarta menjadi besar, SDM juga tambah banyak dan anggaran juga semakin besar, urusan juga semakin majemuk seperti mengurus bus, tenaga kerja, bengkel, pool bus, dan lain-lain," pungkas dia.