DENPASAR - Seorang narapidana bernama I Gede Loka Wijaya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Napi tersebut dipenjara karena kasus pencurian. Loka Wijaya dihukum 3 tahun pidana dan baru menjalani hukuman sekitar 1 tahun 1 bulan.
"Dia kasus pencurian, dia kurang lebih menjalani pidana kurang lebih menjalani pidana 1 tahun 1 bulan. Vonisnya 3 tahun," kata Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, saat dihubungi Rabu, 6 Oktober.
Pihaknya belum mengetahui, bagaimana napi tersebut kabur. Yang pasti pada Senin, 4 Oktober malam, napi tersebut sudah hilang saat petugas melakukan pengecekan di lapas.
"Malam itu dilaksanakan apel penghuni oleh regu. Kemudian, setelah dicek baru ketahuan ada yang kurang satu.
Dilakukanlah pencarian dan jejak-jejaknya. Saat ini, masih kita cek lebih dalam lagi melalui CCTV yang kita punya dan juga jejak-jejak yang manual. Misalkan ada juga bekas pijakan kaki atau bagaimana," ujar Fikri.
BACA JUGA:
Tim Lapas Kerobokan membentuk tim untuk melakukan pencarian napi yang kabur. Lapas juga berkoordinasi dengan pihak Polres Badung, Bali, untuk menangkap kembali napi tersebut.
"Masih kita melakukan pendalaman terhadap teman-temannya dan gali informasi kemana. Nama napi I Gede Loka Wijaya. Kita sudah koordinasi dengan pihak Polres," ujar Fikri.