Ada 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin di KPK, Jubir: Bagi Pihak yang Mengetahui Adukan ke Dewas KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak yang mengetahui adanya 'orang dalam' Azis Syamsuddin melaporkan ke lembaganya. Tentu, disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Oktober.

Ia mengatakan bukti dan fakta menjadi penting karena penegakan etik di komisi antirasuah bukan berdasarkan opini melainkan fakta.

"Penegakan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," tegas Ali.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan terus mendalami adanya dugaan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK yang terungkap di sidang dari berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan lainnya dari para saksi akan digali sehingga dapat membentuk fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti.

Apalagi, dalam persidangan yang sama Stepanus Robin Pattuju yang merupakan mantan penyidik KPK dan terjerat suap penanganan kasus korupsi sudah memberikan bantahan. Sehingga, pendalaman terhadap pengakuan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perlu dilakukan.

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," tegas Ali.

"Oleh karenanya KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," imbuhnya.

Delapan 'orang dalam' Azis Syamsuddin muncul dari BAP milik Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi dilansir Antara.

"Tidak ada disampaikan," kata Yusmada menjawab.

Novel Baswedan mengklaim sebelumnya sudah melaporkan delapan 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK. Sayangnya laporan Novel Baswedan hanya didiamkan.