Novel Baswedan soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin: KPK dan Dewas Punya Kewenangan Cari, Bukan Tunggu Bukti
DOK ANTARA/Novel Baswedan

Bagikan:

JAKARTA - Novel Baswedan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif mengusut dugaan adanya 'orang dalam' di lembaga tersebut untuk mengamankan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Mantan penyidik KPK yang didepak akibat gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu mengingatkan komisi antirasuah punya kewenangan untuk melakukan pengusutan tiap fakta persidangan.

"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," kata Novel seperti dikutip dari akun Twitternya @nazaqistha pada Rabu, 6 Oktober.

Dugaan Azis Syamsuddin punya 'orang dalam' di KPK ini terungkap dari persidangan mantan penyidik komisi antirasuah, Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan itu, BAP milik Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kembali ke Novel, KPK dan Dewan Pengawas harus cepat mengusut dugaan tersebut karena tak mungkin Stepanus bergerak sendirian untuk mengganggu penanganan kasus korupsi.

"Yang jelas Robin enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi," tegasnya.

Sebelumnya, KPK meminta semua pihak yang mengetahui informasi perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin di internal KPK untuk melapor. Hanya saja, laporan tersebut harus disertai dengan bukti yang lengkap.

"Penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Sementara terkait informasi 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK yang terungkap pascapersidangan akan ditelusuri lebih jauh dengan meminta keterangan dari saksi lainnya.

Apalagi, dalam persidangan yang sama Stepanus Robin Pattuju yang merupakan mantan penyidik KPK dan terjerat suap penanganan kasus korupsi sudah memberikan bantahan. Sehingga, pendalaman terhadap pengakuan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perlu dilakukan.

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," tegas Ali.

"Oleh karenanya KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," pungkasnya.