Azis Syamsuddin dan 8 Orang yang Diduga Jadi Pelindungnya di KPK
Konferensi pers KPK dalam penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus korupsi (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Nama mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali jadi sorotan. Dalam persidangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terungkap dugaan dia memiliki delapan orang dalam untuk mengamankan dirinya di komisi antirasuah.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak kaget atas dugaan ini dan pernah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK meski tidak ditindaklanjuti. Sementara Dewan Pengawas KPK mengaku tak pernah menerima laporan itu dan baru mengetahuinya dari pemberitaan di media.

Dugaan adanya orang dalam untuk mengamankan Azis Syamsuddin terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada. Berkas tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 4 Oktober.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi dilansir Antara.

"Tidak ada disampaikan," kata Yusmada menjawab.

Dalam persidangan itu, Yusmada yang merupakan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan bersama Bupati Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dihadirkan sebagai saksi. Dia bersaksi untuk Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK termasuk perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" kata jaksa bertanya kembali.

"Saya tidak tahu," jawab Yusmada.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Yusmada.

"Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?" tanya jaksa.

"Tidak Pak hanya itu saja Pak," jawab Yusmada.

Pengakuan ini sontak mengejutkan tapi tidak untuk Novel Baswedan. Mantan penyidik KPK yang didepak akibat gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini mengaku sudah sejak lama tahu perihal adanya orang dalam Azis Syamsuddin di komisi antirasuah.

Ia bahkan telah melaporkannya kepada Dewan Pengawas KPK. Hanya saja, laporannya ini justru berakhir sia-sia.

"Saya juga sdh (sudah) laporkan masalah tsb (tersebut) ke Dewas tp tdk (tapi tidak) jalan," kata Novel seperti dikutip dari akun Twitternya @nazaqistha pada Selasa, 5 Oktober.

Novel menganggap KPK seakan takut kedelapan orang tersebut terungkap ke publik. Hal ini, kata dia, terbukti dengan upaya komisi antirasuah menyingkirkan ia bersama koleganya yang mengurusi kasus suap pengusutan dugaan korupsi tersebut.

"Justru KPK spt (seperti) takut itu diungkap & melarang tim kami untuk sidik kasus tsb dgn (tersebut dengan) menunjuk tim lain utk (untuk) penyidikan," tegasnya.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris justru membantah pernyataan Novel. Menurutnya, dia dan empat koleganya tak pernah mendapatkan laporan tentang adanya delapan orang yang melindung Azis di KPK.

Haris malah mengaku dirinya baru tahu perihal pelaporan itu dari ramainya pemberitaan di media.

"Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas KPK terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," tegasnya saat dikonfirmasi.

Sementara terhadap pengakuan Yusmada, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang atau cross check terhadap keterangan lain yang didapat dari saksi maupun terdakwa.

Dia bahkan mengatakan nantinya jaksa akan memanggil saksi lain yang relevan dengan fakta tersebut dan akan dikonfirmasi melalui barang bukti maupun berkas para terdakwa.

"Keterangan saksi tersebut masih akan didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud. Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa," tegasnya.

Dengan berbagai pendalaman ini diharapkan dakwaan jaksa bisa terbukti. "Dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," tutur Ali.