JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bukti bagi pihak yang mengaku tahu soal delapan 'orang dalam' yang melindungi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Permintaan ini disampaikan setelah mantan penyidiknya, Novel Baswedan mengaku tahu dan pernah melaporkan hal ini kepada Dewan Pengawas KPK tapi tak digubris.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri meminta semua pihak yang diduga tahu perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas KPK maupun KPK. Menurutnya, laporan ini penting untuk mengusut dugaan tersebut.
"Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tidak berdasar," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 6 Oktober.
Dia memastikan dugaan yang muncul dari persidangan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju itu akan dibongkar selama ada bukti yang cukup.
Lagipula, KP ditegaskan Ali tidak akan berdiam diri terhadap fakta yang terungkap dan terus bergerak termasuk meminta keterangan dari pihak lain untuk mendapatkan fakta hukum.
Apalagi, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus melaksanakan tugasnya sesuai fakta yang ada. "Bukan sekadar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu orang saksi saja apalagi hanya sekadar opini tanpa bukti yang valid," tegas Ali.
Karenanya KPK diwakili Ali Fikri berpesan kepada semua pihak untuk menahan diri menyampaikan opini. Sebagai negara hukum, kata Ali, semua pihak harus bertindak sesuai koridor hukum.
"Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak tertentu," ujarnya.
"Sebagai negara hukum mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," imbuhnya.
BACA JUGA:
Ada pun pernyataan Ali ini menjawab Novel yang mengingatkan KPK untuk aktif mencari fakta dan bukti bukan malah menunggu diserahkan. Hal ini dia sampaikan setelah sebelumnya mengaku pernah melaporkan ke Dewan Pengawas KPK perihal orang dalam Azis Syamsuddin tapi tak digubris.
Novel yang didepak dari KPK setelah gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu mengingatkan komisi antirasuah punya kewenangan untuk melakukan pengusutan tiap fakta persidangan. Sehingga, tak perlu lagi seharusnya mereka menunggu bukti diserahkan dari orang lain.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," kata Novel seperti dikutip dari akun Twitternya @nazaqistha pada Rabu, 6 Oktober.
Menurutnya, KPK dan Dewan Pengawas harus cepat mengusut dugaan tersebut karena tak mungkin Stepanus bergerak sendirian untuk mengganggu penanganan kasus korupsi. Apalagi, dia hanya seorang penyidik yang tidak memiliki jabatan tinggi di KPK.
"Yang jelas Robin enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi," tegas Novel.
Dugaan adanya orang dalam untuk mengamankan Azis Syamsuddin terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada. Berkas tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 4 Oktober.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi dilansir Antara.
"Tidak ada disampaikan," kata Yusmada menjawab.
Dalam persidangan itu, Yusmada yang merupakan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan bersama Bupati Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dihadirkan sebagai saksi. Dia bersaksi untuk Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari pengurusan lima kasus korupsi di KPK termasuk kasus yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" kata jaksa bertanya kembali.
"Saya tidak tahu," jawab Yusmada.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Yusmada.
"Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?" tanya jaksa.
"Tidak Pak hanya itu saja Pak," jawab Yusmada.