KPK Pastikan Usut Tuntas 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas dugaan adanya delapan orang yang menjadi 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengamankan kasus korupsi yang menjeratnya.

Kepastian ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri untuk menjawab isu yang berkembang di luar. Dugaan Azis memiliki 'bekingan' di KPK ini muncul setelah persidangan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju pada Selasa, 4 Oktober di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri. Kami pastikan tim akan mengonfirmasi dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 6 Oktober.

Atas alasan ini,  Ali kemudian meminta siapa pun yang mengetahui informasi lanjutan terhadap dugaan ini segera menyampaikannya kepada Dewan Pengawas KPK maupun KPK. Menurut Ali, pengusutan dugaan adanya orang dalam Azis Syamsuddin memerlukan data awal yang valid.

Apalagi, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus melaksanakan tugasnya sesuai fakta yang ada. "Bukan sekadar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu orang saksi saja apalagi hanya sekadar opini tanpa bukti yang valid," tegas Ali.

Dia kemudian berpesan kepada semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan opini. Sebagai negara hukum, kata Ali, semua pihak harus bertindak sesuai koridor hukum.

"Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak tertentu," ujarnya.

"Sebagai negara hukum mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel mengaku sudah mengetahui sejak awal perihal adanya orang dalam yang mengamankan kasus Azis Syamsuddin.

Novel yang didepak dari KPK karena gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengaku pernah melaporkan hal tersebut pada Dewan Pengawas KPK. Hanya saja, laporannya tidak pernah digubris.

Dalam persidangan pada beberapa waktu lalu, BAP milik Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada berkas tersebut terungkap adanya dugaan Azis memiliki orang dalam untuk mengamankan sejumlah kasusnya.

Saat ini, Azis yang merupakan mantan politikus Partai Golkar itu telah ditahan KPK. Ia menjadi tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan disebut mengenalkan Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang kemudian berujung pada pemberian suap.