Dinilai Mengancam Independensi, KPK Diminta Usut Dugaan 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas dugaan 'orang dalam' untuk mengamankan kasus mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainur Rahman menilai hal ini penting dilakukan karena mempengaruhi independensi komisi antirasuah.

"KPK harus sungguh-sungguh mengusut karena ini artinya ada ancaman independensi KPK dari orang luar yang dapat mengendalikan KPK," kata Zainur kepada wartawan yang dikutip Kamis, 7 Oktober.

Menurutnya, informasi yang didapat dari persidangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah seharusnya didalami lebih jauh lagi oleh komisi antirasuah. Pengusutan secara utuh dan menyeluruh ini sangat penting, kata Zainur, mengingat dugaan semacam ini berbahaya bagi KPK.

"Kalau informasi ini diabaikan maka iu bisa makin meningkatkan kecurigaan publik bahwa memang benar di KPK dapat dikendalikan pihak eksternal," tegasnya.

Adapun pengusutan dugaan 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini bisa dilakukan dengan melakukan penyelidikan internal. Hal ini bertujuan untuk melacak keberadaan delapan orang yang tak diketahui batang hidungnya.

Salah satu cara yang bisa dilakukan, sambung Zainur, yaitu KPK melacak komunikasi yang pernah dilakukan Azis. Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga dianggap bisa melacak komunikasi yang dilakukan Stepanus dengan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Bahkan, KPK dirasa perlu mengaudit kasus yang pernah ditangani Stepanus dalam tingkatan apapun guna melacak keberadaan kaki tangan Azis lainnya. Cara ini, menurutnya, juga bisa membantu melacak keberadaan oknum-oknum dimaksud.

"Dari awal sudah ada pertanyaan apakah benar Stepanus bergerak seorang diri untuk menangani kasus-kasus besar, itu harus diselidiki lebih lanjut oleh KPK," ujar Zainur.

Selain itu, KPK juga tidak boleh menjadikan bantahan Stepanus perihal keberadaan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di internalnya sebagai pegangan dan tidak melakukan apapun. "Karena dia dalam posisi didakwa sehingga harus membela diri dan orang-orang yang terkait," katanya.

Diberitakan sebelumnya, informasi soal adanya orang dalam untuk mengamakan Azis Syamsuddin terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 4 Oktober kemarin. Saat itu, jaksa KPK membacakan BAP milik Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus.

Dalam BAP tersebut disebutkan, Yusmada mengatakan mendengar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial jika Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk mengamankan kasus yang menjeratnya. Salah satunya adalah Stepanus Robin Pattuju sementara yang lain tidak disebutkan.