Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim adil dan independen saat menjatuhkan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Tengah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan independensi penting agar penjatuhan hukuman memenuhi aspek keadilan masyarakat.

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Februari.

"Prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali yakin Azis akan dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini, Kamis, 17 Februari. Apalagi, fakta dan bukti dugaan suap yang dilakukan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ujarnya.

Hanya saja, KPK ogah mengintervensi hakim terkait masa hukuman yang akan dijatuhkan. "Mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin sempat tertunda pada Senin, 14 Februari lalu. Penyebabnya ketua majelis hakim terpapar COVID-19.

Dalam kasus ini, Azis dituntut 4 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.