Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus suap penanganan perkara. Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," kata pengacara Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Februari.

Kini, Sira mengatakan, Azis tinggal menunggu eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukuman yang telah diketuk oleh hakim.

"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan.

Dia terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Tujuannya untuk mengurus kasus yang melibatkannya di Lampung Tengah.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.