Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus pengurusan perkara di Lampung Tengah.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pertimbangan hakim pada sidang vonis hari ini atau Kamis, 17 Februari ini sudah mengambil alih analisa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Februari.

Meski begitu, KPK kini akan berpikir perihal langkah hukum yang akan diambil ke depannya. Hal ini, kata Ali, dilakukan dengan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan.

Dia terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Tujuannya untuk mengurus kasus yang melibatkannya di Lampung Tengah.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.