Cari Keterlibatan Pihak Lain, KPK Lakukan Analisa Putusan Azis Syamsuddin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tangkap Layar Youtube KPK RI/Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hal ini dilakukan dengan menganalisa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.

Selain itu, KPK juga menyatakan tak akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Ali mengatakan, keputusan ini karena jaksa berpandangan seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.

"Dengan demikian saat ini perkara terdakwa M. Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," ungkap Ali.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan.

Dia terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Tujuannya untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.