JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut permintaan membuka CCTV di DPR RI oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang jadi terdakwa dugaan pemberian suap penanganan kasus korupsi tak perlu dilakukan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan CCTV tidak diperlukan karena keterangan saksi sudah membuktikan adanya pertemuan untuk membahas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Lampung Tengah dari APBN Perubahan tahun anggaran 2017.
"Ketika saksi menerangkan di depan majelis hakim dipastikan sudah disumpah menurut agamanya. Sehingga apa yang diterangkan tersebut berikutnya akan dilakukan penilaian baik oleh hakim, jaksa, penasihat hukum, maupun terdakwa," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 28 Desember.
Lebih lanjut, Ali mengatakan setiap terdakwa memang punya hak untuk membantah keterangan saksi. Hanya saja, bantahan ini sebaiknya disajikan dengan bukti yang bisa diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, KPK meyakini apapun bantahan yang disampaikan tak akan mematahkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut. Penyebabnya, bukti kuat tentang keterlibatan Azis sudah dikantongi KPK.
"Kami tentu telah memiliki bukti-bukti yang kami yakini kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin sebagaimana uraian dakwaan tim jaksa," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuka CCTV ruang tamu di bekas kantornya.
Hal ini disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu untuk menjawab mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang menjadi saksi untuk perkaranya.
Saat bersaksi, Taufik menyebut Edi Sujarwo yang diklaim sebagai orang kepercayaan Azis mengatur pertemuan dengan Azis keesokan harinya yaitu pada Jumat, 21 Juli 2017 di Gedung DPR RI.
"Bahwa pertemuan yang saudara saksi sampaikan pada saya pada 21 Juli, saya minta kepada saudara JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk membuka CCTV karena begitu banyak orang bertemu saya, setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya," kata Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27 Desember.