JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekaman kamera CCTV di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Desakan ini muncul terkait konstruksi perkara yang menyatakan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin.
Pertemuan ini dilakukan oleh Azis Syamsuddin, penyidik KPK dari unsur kepolisian Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saat itu, Azis disebut mengenalkan Stepanus dengan Syahrial yang sedang berperkara di KPK.
"Bahwa berdasar hal tersebut di atas, kami meminta KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsuddin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya Nomor C3/3, Kuningan Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin, 26 April.
Selain menyita rekaman di rumah dinas, CCTV yang ada di sekitar rumah dinas politikus Partai Golkar ini juga diminta disita. Sehingga, barang-barang ini, ke depannya, bisa menjadi alat bukti adanya pertemuan tersebut.
"Penyitaan ini sudah semestinya mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya," tegasnya.
Boyamin berharap penyitaan ini dilakukan sesegera mungkin agar barang bukti pertemuan tidak hilang. Dia tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini.
Dia pun bakal mengajukan praperadilan bilamana KPK mengabaikan permintaan penyitaan rekaman CCTV di rumah Azis.
"Kami selalu mencadangkan gugatan Praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, nama Azis amsuddin santer disebut terkait dengan kasus suap penghentian perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju.
Keterlibatan Azis dalam perkara ini, diawali setelah dia mengenalkan Stepanus kepada M Syahrial yang tengah berperkara hukum terkait dengan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA:
Dia diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.
"Diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada VOI, Jumat, 23 April.
Hanya saja, dugaan ini masih akan didalami lebih lanjut. Tentunya, ini memerlukan pemanggilan terhadap politisi tersebut.
"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," tegasnya.
Ada pun pertemuan antara Azis, Stepanus, dan M Syahrial ini terjadi pada Oktober 2020. Awal kongkalikong ini terjadi di rumah dinas yang ditempati Azis.
Pertemuan dan perkenalan ini diduga karena M Syahrial punya masalah hukum dan masih di tingkat penyelidikan. Selanjutnya, untuk memuluskan keinginannya agar kasus tersebut tak naik ke penyidikan, M Syahrial menyogok Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.