JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang sudah membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai. IPW mendukung sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di lembaga antirasuah itu.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Selain oknum penyidik SRP, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dan seorang pengacara berinisial MH.
"IPW acung jempol kepada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Jumat, 23 April.
BACA JUGA:
Menurutnya, Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai itu dan membawanya ke Pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.
"Kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK," kata Neta.
Neta berharap KPK dapat terus mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin. Dia mengingatkan, jangan sampai keterlibatan anggota DPR menguap begitu saja dalam keterlibatannya di dugaan kasus korupsi.
"Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial," ucap Neta.
Padahal, sambungnya, dalam BAP yang dibacakan JPU di sidang Tipikor, nama Herman Hery disebut-sebut ikut terlibat.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam.
Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli Bahuri.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” beber Firli Bahuri.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli.
Dari uang yang diberikan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta lewat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
“Sedangkan SRP (penyidik KPK) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp438 juta,” kata Firli Bahuri.