JAKARTA - Rizieq Shihab mengaku terpapar COVID-19 saat tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta padA 10 November 2020.
Pengakuan ini disampaikan Rizieq Shihab saat menggali keterangan dari mantan Lurah Petamburan Setiyanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.
Rizieq Shihab mulanya menyinggung keterangan dirinya disebut terpapar COVID-19 usai acara Maulid Nabi. Padahal saat acara berlangsung, Rizieq dan beberapa panitia acara serta mantan petinggi FPI berada di panggung utama.
Namun, tidak ada satu pun di antara mereka yang dinyatakan COVID-19.
"Ustaz Shabri, Ustaz Maman, Ustaz Hari, Ustaz Ali, Ustaz Alaidrus ada di atas panggung bersama dengan saya, di pusat kerumunan, tapi tidak ada uang yang terkena COVID-19," kata Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April.
Saat menjelaskan hal ini, Rizieq Shihab membuat pengakuan. Dia menyebut dirinya terpapar COVID-19 saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, Rizieq Shihab dijemput oleh ribuan simpatisannya usai berada di Arab Saudi selama beberapa tahun.
"Saya sendiri terkena COVID dari Bandara bukan di Maulid," kata Rizieq.
Menanggapi pernyataan itu, Setiyanto menyebut dirinya baru mengetahui terpapar COVID-19 saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebab sebelum menjalani rangkaian pemeriksaan, Rizieq Shihab mesti melakukan swab antigen terlebih dulu. Tapi, Setiyanto menegaskan tak mengetahui pasti di mana dan kapan terpapar COVID-19.
"Saya tidak tahu, karena tidak ada orang kena COVID-19 yang saya sentuh langsung," kata Setiyanto
BACA JUGA:
Terlepas dari hal itu, Rizieq Shihab mempertegas kepada Setiyanto jika pascaacara Maulid Nabi tidak menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.
"Tak ada klaster berarti. Pak Kapolres juga bilang begitu," kata Rizieq.
Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.